Program Studi Perbankan Syariah – UIN Walisongo
SHARE :

Tata Pamong



Tata Pamong

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Walisongo (FEBI UIN Walisongo) dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berpedoman kepada Putusan Menteri Agama No. 54 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatakerja UIN Walisongo Semarang dan Keputusan Rektor No. 136 Tahun 2018 tentang Struktur Organisasi UIN Walisongo Semarang. Untuk tingkat Prodi, proses menjalankan tugas dan wewenang, selain berpedoman pada peraturan-peraturan di atas, juga berpedoman pada surat tugas yang dikeluarkan oleh Dekan FEBI UIN Walisongo

Struktur organisasi FEBI UIN Walisongo berpedoman pada PMA No. 54 tahun 2015 tentang Organisasi dan Tatakerja UIN Walisongo Semarang dan Keputusan Rektor UIN Walisongo Semarang No.136 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi Universitas Islam Negeri Walisongo Semarang.

Deskripsi struktur organisasi FEBI UIN Walisongo, adalah sebagai berikut:

  1. Unsur pimpinan, yaitu Dekan dan Wakil Dekan. FEBI UIN Walisongo dipimpin oleh Dekan dan tiga orang Wakil Dekan, yang terdiri dari Wakil Dekan I (Bidang Akademik dan Kelembagaan), Wakil Dekan II (Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuanganan) dan Wakil Dekan III (Bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama).
  2. Tim Penjaminan Mutu. Tim Penjaminan Mutu terdiri dari Gugus Penjamin Mutu di tingkat Fakultas dan Gugus Kendali Mutu di tingkat Program Studi.
  3. Unsur Pelaksana Akademik. Unsur Pelaksana Akademik terdiri dari Program Studi. FEBI UIN Walisongo memiliki 5 Program Studi, yaitu S1 Ekonomi Islam, S1 Perbankan Syariah, S1 Akuntansi Syari’ah, S2 Ekonomi Syariah dan D3 Perbankan Syari’ah.
  4. Unsur Pelaksana Administrasi. Unsur Pelaksana Administrasi dipimpin oleh seorang Kepala Bagian Tata Usaha, dengan dibantu oleh Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan dan Kepala Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan dan Alumni.

Struktur Organisasi FEBI UIN Walisongo serta tugas/fungsi dari tiap unit yang ada digambarkan sebagai berikut: